PERATURAN LABORATORIUM

Nomor: U / 01 / D.5 / III / 2013

  1. Masuk ke laboratorium wajib berbusana sesuai ketentuan Program Studi Bimbingan dan Konseling Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Ahmad Dahlan.
  2. Mengisi buku kunjungan laboratorium yang telah disediakan di Laboratorium Bimbingan dan Konseling Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Ahmad Dahlan.
  3. Menjaga ketertiban, keamanan serta kebersihan selama berada di Laboratorium Bimbingan dan Konseling Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Ahmad Dahlan.
  4. Dilarang membawa makan dan minum di Laboratorium Bimbingan dan Konseling Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Ahmad Dahlan.
  5. Dilarang membawa media layanan bimbingan dan konseling tanpa izin dari kepala laboran atau asisten laboran Laboratorium Bimbingan dan Konseling Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Ahmad Dahlan.
  6. Pelayanan diLaboratorium Bimbingan dan Konseling Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Ahmad Dahlan dilayani pada: Senin-Kamis   : 08.00 – 16.00  Istirahat            : 12.00 – 13.00 Jumat-Sabtu          : 08.00 – 15.00  Ahad/Hari Besar         : Libur
  • Pelayanan Praktikum di Laboratorium Bimbingan dan Konseling Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Ahmad Dahlan ditentukan sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Kerusakan media layanan bimbingan dan konseling yang disebabkan oleh kesalahan mahasiswa menjadi tanggungjawab untuk menggantinya.
  • Aturan lainnya akan ditentukan kemudian.